Hak Angket 'Ahok Gate' yang Layu Sebelum Berkembang

Jum'at, 10 Maret 2017 | 18:20 WIB
Hak Angket 'Ahok Gate' yang Layu Sebelum Berkembang
90 anggota DPR setuju hak angket Ahok Gate [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI sempat dihebohkan dengan rencana mengusulkan penggunaan hak angket untuk menelisik keabsahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali melantik Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah cuti beberapa waktu lalu.

Rencana penggunaan hak angket yang dikenal dengan sebutan “Ahok Gate” diusulkan 90 anggota DPR dari empat fraksi partai di lembaga legislatif tersebut.

Namun, usulan hak angket “Ahok Gate” itu belakang justru meredup, tak terdengar, atau seperti petitih yang mengatakan “layu sebelum berkembang”. Alhasil, usulan itu menjadi cibiran fraksi-fraksi yang menolak penggunaan hak angket untuk menelisik Ahok.

Itu seperti yang diutarakan Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kahar Muzakir. Ia mengatakan, pengusul hak angket 'Ahok Gate' sudah mulai tidak bersemangat.

Baca Juga: Pendukung Rizieq Laporkan Ketua KPU DKI karena Bertemu Tim Ahok

"Pengusulnya kelihatannya tidak lagi bersemangat. Apalagi sudah enam fraksi yang tegas menolak rencana itu," kata Kahar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Keenam fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat.

Sementara, pada Senin (13/2) bulan lalu, ada 90 anggota DPR dari 4 fraksi yang mengusulkan hak angket. Rinciannya, 22 orang  Fraksi Partai Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 legislator Fraksi PAN, dan 16 wakil rakyat dari Fraksi PKS. Mereka menilai, pelantikan Ahok sebagai Gubernur Jakarta setelah cuti, Sabtu (11/2), tidak sah karena yang bersangkutan sudah menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI