Pendukung Rizieq Laporkan Ketua KPU DKI karena Bertemu Tim Ahok

Jum'at, 10 Maret 2017 | 18:10 WIB
Pendukung Rizieq Laporkan Ketua KPU DKI karena Bertemu Tim Ahok
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelompok pengacara pendukung Pimpinan FPI Riieq Shihab, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Dahlia Umar sebagai anggota KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (10/3/2017).

Ketiga penyenggara pemilu ini dilaporkan karena menghadiri acara internal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat di hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017) kemarin.

"Kehadiran ketiga orang penyelenggara pemilu dalam acara internal pasangan calon tersebut jelas merupakan pelanggaran serius kode etik," kata Hisar Tambunan, Ketua Dewan Penasehhat ACTA di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 13 huruf f menyebutkan penyelenggara pemilu wajib bersikap dan bertindak non partisan, dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, menghindari dari intervensi pihak lain. Pihaknya khawatir penyelenggara pemilu dipengaruhi pasangan calon Ahok-Djarot.

Baca Juga: Golkar Klaim 14 Ribu Kadernya akan Menangkan Ahok

"Kami khawatir pertemuan itu membahas rencana pembengkakan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang. Hal ini sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok-Djarot selama ini yang secara garis besar menyebutkan banyak pemilih yang tidak bisa melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar. Padahal di sisi lain menurut pengamatan kami, justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal," terang dia.

Menurut dia, penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal, tidak ‎transparan dan tidak cermat dipastikan akan meningkatkan jumlah pemilih ilegal dan ini sangat berbahaya.

"Kami meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu, dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harus didapatkan informasi hal apa saja yang mereka bahas dalam rapat internal paslon Ahok-Djarot. Jika perlu DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan. Tersebut sebagai ‎barang bukti," tandas dia.

"Selanjutnya apapun yang menjadi kesepakatan antara ketiga orang itu (penyelenggara pemilu DKI) dengan paslon Ahok-Djarot harus dibatalkan".

Baca Juga: Golkar Jelaskan Soal Sumarno Ikut Rapat Internal Timses Ahok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI