Suara.com - Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie menegaskan, dirinya siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Ia juga bersedia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus itu.
Kesiapannya itu merupakan respons atas tercantumnya nama politikus Partai Demokrat tersebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perdana kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam surat dakwaan, Marzuli Alie diduga menerima fee proyek itu senilai Rp 20 miliar.
"Saya siap untuk hadir sebagai saksi. Tetapi tidak ada peristiwa apa pun yang benar-nbenar terjadi seperti disebut dalam surat dakwaan itu. Artinya keterangan ini (Andi Narogong) kosong,” klaim Marzuki di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Baca Juga: Dua Patung Kuno Firaun Ditemukan di Bawah Reruntuhan Apartemen
Terlebih, Marzuki mengakui tidak terlalu mengetahui proyek e-KTP tersebut.
"Saya dulu dengar saja bahwa ada proyek e-KTP, tapi bagaimana proses penganggaran, proses yang lain, saya tidak mengikuti, bukan domain saya," kata Marzuki berkilah.