Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelaah laporan Direktur Eksekutif Government Againts Corruption dan Discrimination Andar Mangatas Situmorang terhadap calon gubernur Jakarta nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan.
"Tentu semua pelaporan yang masuk kami telaah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Andar melaporkan Anies atas kasus dugaan penyimpangan dana rombongan penulis, sastrawan, serta staf Indonesia ke Frankfurt Book Fair tahun 2015.
Febri menambahkan semua laporan yang masuk ke KPK akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu, apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak. Dengan demikian, nanti bisa diambil kesimpulan untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya atau tidak.
"Atau ada TPK (tindak pidana korupsi), tapi bukan kewenangan KPK. Jadi, proses telaah tentu kami lakukan. Sama seperti semua laporan yang masuk ke bagian pengaduan," katanya.
Febri belum dapat menjelaskan detail kasus yang dilaporkan Andar serta berapa lama KPK mendalaminya sebelum diputuskan.
"Karena ini fase awal sebenarnya dari laporan masyarakat. Tentu kami butuh waktu untuk menelaah lebih lanjut. Sama ketika kami terima informasi dari masyarakat. KPK tidak tolak laporan darimanapun," kata Febri.
Kasus yang dilaporkan Andar terjadi ketika Anies masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dia melaporkan ke KPK pada Kamis (9/3/2017). Nilai proyek dana rombongan Frankfurt Books Fair periode 14-18 Oktober 2015 yang dituduhkan kepada Anies mencapai Rp146 miliar.