Singgung Para Pembesar di Kasus e-KTP, KPK Rentan Dikriminalisasi

Jum'at, 10 Maret 2017 | 16:20 WIB
Singgung Para Pembesar di Kasus e-KTP, KPK Rentan Dikriminalisasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menerima kunjungan Wakil Kepala National Bureau for Corruption Prevention Republik Rakyat Cina Liu Jinchao [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan bakal menjadi target kriminalisasi, tatkala berani menyebut banyak nama-nama pembesar dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kelima komisioner yang dimaksud adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan empat wakilnya, yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif, dan Thony Saut Situmorang.

”Saya kira ada kemungkinan pemimpin KPK dikriminalisasi. Tapi, tampaknya, tidak mudah menjatuhkan pemimpin KPK saat ini, karena mereka mendapat dukungan masyarakat. Presiden Joko Widodo juga mendukung KPK untuk menguak kasus-kasus korupsi, jadi kuat,” tutur aktivis Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Jumat (10/3/2017).

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Anies Baswedan: Harap Sabar Ini Ujian

Selagi upaya kriminalisasi pemimpin KPK belum tampak, Lucius menuturkan aksi untuk melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu justru sudah terasa. Misalnya, niat DPR untuk merevisi undang-undang tentang KPK.

Wacana untuk merevisi peraturan itu menguat, padahal hal tersebut tidak mendapat prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2017.

"Wacana revisi UU KPK tahun ini sesungguhnya di luar dari rencana legislasi yang disepakati.  Tapi DPR punya kuasa untuk mengubah target prolegnas kapan saja mereka mau. Memang bisa diduga munculnya rencana revisi tersebut adalah strategi yang ada kaitannya dengan situasi lain yang dihadapi DPR, termasuk dugaan korupsi yang terjadi saat ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI