Suara.com - Marzuki Alie mengklaim tidak mengetahui rapat-rapat atau pertemuan yang membahas mengenai proyek e-KTP saat menjadi Ketua DPR. Pimpinan DPR ketika pembahasan proyek e-KTP di Komisi II di bawahi oleh politikus partai Golkar, Priyo Budi Santoso.
"Saya tidak pernah tahu, buta, gelap. Karena komisi II di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR bidang Korkom, yaitu Pak Priyo Budi Santoso," kata Marzuki usai di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Marzuki menjelaskan dalam kongkalikong pengamanan sebuah proyek kementerian/lembaga agar berjalan mulus di parlemen tidak bisa langsung ke Ketua DPR. Menurutnya dalam kasus e-KTP ini tentu proses kongkalikong untuk mengamankan proyek tersebut melalui wakil ketua DPR.
"Nah kalau mau mengamankan, ya amankan dulu wakil ketua DPR dong, masa langsung minta amankan kepada ketua DPR. Misalnya minta pengamanan proyek supaya tidak gaduh, wakilnya (DPR) dulu dong, masa langsung lompat ke ketua DPR. Kenapa, karena saya tidak bersentuhan sama sekali, mengkoordinasikan saja tidak," terang dia.
Baca Juga: Disebut Terima Uang Kasus e-KTP, Ganjar: Saya Santai Saja
Bahkan, lanjut Marzuki, dalam sidang Paripurna pun dirinya sering tidak hadir.
"Biasanya paripurna yang terkait anggaran dikerjakan, dihimpit bidang keuangan, yaitu Pak Taufik Kurniawan. Biasanya kami bagi tugas," ungkap dia.
Saat dikonfirmasi mengenai kongkalikong dalam pengamanan sebuah proyek pemerintah di DPR, Marzuki enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Saya tidak tahu, yang jelas saya nggak pernah mengamankan proyek. Saya tidak pernah mengawal proyek terkait dengan kriminal (pidana korupsi). Saya nggak mau," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, nama Marzuki Alie disebut dalam surat dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri di sidang perdana pada Kamis kemarin. Dalam dakwaan itu, pemberian fee diserahkan oleh Andi Narogong, seorang pengusaha yang ditunjuk langsung sebagai perusahaan pemegang lelang dalam proyek e-KTP.
Baca Juga: E-KTP, Bareskrim Terima Laporan Marzuki Alie Soal Andi Narogong
Selain itu, dalam surat dakwaan, Irman maupun Sugiharto juga mengakui bahwa Marzuki Alie terlibat dan menerima uang sebesar Rp20 miliar.