Disebut Terima Uang Kasus e-KTP, Ganjar: Saya Santai Saja

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2017 | 15:20 WIB
Disebut Terima Uang Kasus e-KTP, Ganjar: Saya Santai Saja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Hotel Sahid Jaya Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2015). [Suara.com/Labib Zamani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan dirinya merasa lega karena pernah dikonfrontasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait aliran dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

"Mungkin jarang media yang memuat kemarin, bahwa waktu saya diperiksa KPK, saya dikonfrontir. Saat dikonfrontasi, seseorang itu ditanya KPK apakah anda memberi kepada Pak Ganjar. Dia menjawab tidak. Lega saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Purwokerto, Jumat (10/3/2017).

Ganjar juga menambahkan dirinya tetap merasa santai meskipun namanya banyak disebut-sebut dalam kasus e-KTP.

Baca Juga: E-KTP, Bareskrim Terima Laporan Marzuki Alie Soal Andi Narogong

"Santai. Disebut saja biasa, sebelum disebut juga kita sudah tahu, karena dakwaannya sudah bocor," katanya lagi.

Meski demikian, Ganjar mengaku banyak pertanyaan soal kasus tersebut belakangan ini, cukup menganggu kinerjanya.

"Menganggu karena banyak yang tanya, semua tanya, tapi sudah saya jelaskan kepada mereka," katanya pula.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2016, Ganjar Pranowo pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pada saat itu, Ganjar menjadi saksi bagi dua tersangka proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto dan Irman. Selama pemeriksaan, Ganjar mengaku banyak ditanya soal proses penganggaran.

Baca Juga: Selain Kekuatan Persib, Bobotoh Sita Perhatian Nilmaizar

Nama Ganjar Pranowo saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI disebut jaksa dalam dakwaan, telah menerima aliran dana pengadaan e-KTP sebesar 520 ribu dollar AS.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, saat membacakan dakwaan dalam kasus korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Imran, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI