Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso tengah menunggu tanggapan pengalan atas pengajuan memori banding. Memori banding Jessica ajukan, Rabu (7/12/2016) tahun lalu.
"Kami masih tunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI ya, Penasihat Hukum dan dan keluarga masih mununggu itu. Putusannya baik atau tidak," kata pengacara Jessica, Hidayat Bustam kepada suara.com, Jumat (10/3/2017).
Selanjutnya untuk memori banding yang diajukan sepenuhnya kewenangan di Pengadilan Tinggi tersebut.
"Harusnya bulan ini. Tapi Minggu ke berapanya belum tahu. Kewenangan semua di pengadilan. Tapi Memang ada aturannya. Untuk ditentukan harinya atau kapannya ya bukan kami. Yang tentukan bukan wewenang kami itu," ujar Bustam.
Baca Juga: Emosi, Jessica Iskandar Malah Umumkan Ayu dan Raffi Selingkuh
Selanjutnya Bustam bersama tim kuasa hukum terus berusaha memori banding yang diajukan memberikan hasil yang seadil-adilnya dan memberikan putusan yang terbaik.
"Kami minta keadilan lah ya, yang seadil-adilnya nanti putusan. Kami juga belum tahukan putusannya apa. Kami semua keluarga juga berdoa untuk Jessica yang terbaik," kata Bustam.
Jessica saat ini sudah divonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.