Suara.com - Calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno tidak memenuhi panggilan Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017). Sandiaga menjadi saksi di kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
"Pihak dari pengacara konfirmasi ke kami. Meminta ditunda waktu (pemeriksaan)," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Suwarno di lokasi, Jumat (10/3/2017).
Selanjutnya polisi belum menjadwalkan panggilan ulang terhadap Sandiaga tersebut. Menurutnya menunggu informasi dari penyidik dan pihak dari Sandiaga.
"Itu nanti. Kami komunikasikan penyidik dengan pihak pengacaranya (Sandiaga). Ada perkembangan, kita sampaikan," kata Suwarno.
Baca Juga: Sandiaga Uno Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Besok
Menurut Suwarno, alasan Sandiaga tidak hadir karena dalam kegiatan.
"Artian sedang ada kegiatan (Sandiaga tidak hadir). Tapi kami terima. Dari pengacaranya ke penyidik disampiakan itu," ujar Suwarno.
Sandiaga dipanggil sebagai saksi atas sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP yang terjadi pada 7 November 2013 dengan nomor polisi 1616/K//2013.