Suara.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin tidak menyetujui adanya spanduk serta penafsiran mengenai haramnya pendukung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) disalatkan saat meninggal dunia.
Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, setiap muslim diwajibkan mengurus serta menyalatkan jenazah. Ketentuan itu hukumnya fardu kifayah.
"Mengurus, memandikan, serta menyalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah. Kalau di satu wilayah tidak ada satu pun warganya yang mau mengurus jenazah tetangganya, maka seluruh muslim daerah itu berdosa,” tegas Lukman, seusai peresmian pemasangan potongan kain Kiswah Kakbah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Lukman mengatakan, jenazah muslim yang dianggap pendukung Ahok-Djarot tidak berdosa kalau harus dikubur tanpa disalatkan.
Baca Juga: Ahok Kampanye Diam-diam, Ini yang Dia Lakukan
"Jenazahnya tidak berdosa semua. Jenazahnya tidak berdosa tapi orang yang masih hidup, kalau tidak ada yang melakukan (mensalatkan jenazah) itu maka semua orang secara kolektif akan berdosa, " ucap Lukman.
Karenanya, ia meminta masyarakat muslim agar tetap mensalatkan jenazah tanpa dicampurbaurkan dengan motif politik.