Suara.com - Hingga waktu yang telah dijadwalkan, calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno belum juga datang ke kantor Kepolisian Sektor Tanah Abang. Sandiaga akan dimintai keterangan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ya, seharusnya panggilan jam 09.00 WIB. Ya belum sampai sekarang ya. Kami tunggu saja," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Suwarno, Jumat (10/3/2017).
Suwarno mengatakan Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan polisi bernomor 1616/K/XI/2013/ Polres JP tertanggal 7 November 2013 atas nama pelapor Dini Indrawati Septiani.
Suwarno belum bersedia membeberkan kronologis kasus tersebut.
"Cukup lama (kasus). Ya kan tapi, tiap - tiap permasalahan harus kita ungkap," kata Suwarno.
Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang beredar di kalangan wartawan, perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 WIB di Gelora Bung Karno, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.