Suara.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan 3 orang yang mencatut namanya terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat (10/3/2017).
Marzuki melaporkan tiga nama, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sugiharto dan Irman kasus dugaan pidana pencemaran nama baik dalam KUHP pasal 310, 311, 317 dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1.
Marzuki melaporkan 3 nama tersebut karena tidak terima namanya dicantumkan sebagai salah satu penerima fee sebesar Rp20 miliar yang tertera dalam surat dakwaan kasus e-KTP.
"Jadi yang saya laporkan itu atas pencatatan nama saya di BAP (kasus dugaan korupsi e-KTP), bahwa Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua akan menyampaikan uang yang katanya Rp520 miliar itu kepada satu, dua, tiga dan masuk nama saya yang katanya diberika Rp20 miliar," kata Marzuki di Bareskrim.
Baca Juga: Ahok-Djarot Tak Terpengaruh dengan Kasus Korupsi e-KTP
Marzuki pun membantah menerima uang Rp20 miliar sebagai fee dalam proyek e-KTP yang disebut dalam dakwaan tersebut.
"Itu tidak benar, saya pastikan tidak menerima apa-apa," ujar dia.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengaku tidak mengenal ketiga orang yang mencatut namanya menerima fee tersebut.
"Saya nggak kenal sama sekali, namanya saja saya nggak hapal," tandas dia.
Nama Marzuki Alie, disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri, di sidang perdana kasus korupsi e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin. Dalam surat dakwaan, Irene menyebut kedua terdakwa kasus itu—Irman maupun Sugiharto—mengakui Marzuki Alie terlibat dan menerima uang sebanyak Rp20 miliar terkait proyek e-KTP.
Baca Juga: Terdakwa Skandal E-KTP Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya