Disebut Terima Rp20 M Fee e-KTP, Marzuki Alie Polisikan 3 Orang

Jum'at, 10 Maret 2017 | 11:30 WIB
Disebut Terima Rp20 M Fee e-KTP, Marzuki Alie Polisikan 3 Orang
Kader Partai Demokrat Marzuki Alie. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan 3 orang yang mencatut namanya terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat (10/3/2017).

Marzuki melaporkan tiga nama, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sugiharto dan Irman kasus dugaan pidana pencemaran nama baik dalam KUHP pasal 310, 311, 317 dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)‎ pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1.

Marzuki melaporkan 3 nama tersebut karena tidak terima namanya dicantumkan sebagai salah satu penerima fee sebesar Rp20 miliar yang tertera dalam surat dakwaan kasus e-KTP.

"Jadi yang saya laporkan itu atas pencatatan nama saya di BAP (kasus dugaan korupsi e-KTP), bahwa Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua akan menyampaikan uang yang katanya Rp520 miliar itu‎ kepada satu, dua, tiga dan masuk nama saya yang katanya diberika Rp20 miliar," kata Marzuki di Bareskrim.

Baca Juga: Ahok-Djarot Tak Terpengaruh dengan Kasus Korupsi e-KTP

‎Marzuki pun membantah menerima uang Rp20 miliar sebagai fee dalam proyek e-KTP yang disebut dalam dakwaan tersebut.

"‎Itu tidak benar, saya pastikan tidak menerima apa-apa," ujar dia.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengaku tidak mengenal ketiga orang yang mencatut namanya menerima fee tersebut.

"Saya nggak kenal sama sekali, namanya saja saya ‎nggak hapal," tandas dia.

Nama Marzuki Alie, disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri, di sidang perdana kasus korupsi e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin. Dalam surat dakwaan, Irene menyebut kedua terdakwa kasus itu—Irman maupun Sugiharto—mengakui Marzuki Alie terlibat dan menerima uang sebanyak Rp20 miliar terkait proyek e-KTP.

Baca Juga: Terdakwa Skandal E-KTP Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI