Ahok-Djarot Tak Terpengaruh dengan Kasus Korupsi e-KTP

Jum'at, 10 Maret 2017 | 10:40 WIB
Ahok-Djarot Tak Terpengaruh dengan Kasus Korupsi e-KTP
Pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menggelar jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3) [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah nama politisi di partai pengusung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat disebut disebut-sebut menerima uang dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Wakil ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andrino mengatakan kasus dugaan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan politisi di partai pendukung tidak akan berpengaruh pada konsentrasi pemenangan calon petahana.

"Saya rasa tidak berpengaruh, dan saya yakin Pak Ahok nggak ada masalah di kasus situ. Mungkin kalau ada kader (parpol pengusung) yang kena urusn yang lain," ujar Wibi saat dihubungi suara.com, Jumat (10/3/2017).

Walaupun Ahok pernah membahas pengadaan e-KTP di komisi II DPR, Wibi meyakini Ahok tidak terlibat pada kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Sebab, Ahok berulang kali, kata Wibi, anggota dewan yang paling keras menolak skandal proyek tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Skandal E-KTP Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

"Pak Ahok kita yakin bersih. Kita lihat saja, dari zaman dulu saja Pak Basuki sudah menolak yang seperti itu. Kalau nanti dugaan korupsi e-KTP betul, itu bukti Pak Basuki nggak tertarik dengan hal sep itu," kata Wibi.

Dalam dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, menyebutkan sejumlah nama politisi PDIP diduga terlibat, mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Bendahara Umum PDIP yang kini juga menjabat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambe, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo.

Selain PDIP, ada juga nama-nama politisi partai Golkar yang diduga menerima aliran dana itu, salah satu diantaranya ketua umumnya, Setya Novanto.

Saat membaca dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017) kemarin, Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana mengatakan uang juga masuk ke beberapa pihak diantaranya ke partai politik.

"Di antaranya Partai Golkar sejumlah Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp80 miliar," ujar Eva di persidangan kemarin.

Baca Juga: Pengacara Terdakwa Kasus E-KTP Yakini Kliennya Bukan Aktor

Wibi menegaskan walaupun banyak kader politisi Partai Golkar dan PDIP masuk di dalam dakwan kedua terdakwa kasus e-KTP, timses Ahok-Djarot fokus pada pemenangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI