Suara.com - Pihak kepolisian akan melimpahkan berkas tahap pertama kasus perampokan disertai pembunuhan keluarga pengusaha Dodi Triono kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pekan depan. Kasus ini sempat menyedot perhatian publik lantaran kawanan bandit pimpinan Ramlan Butar-butar menyekap para korban di kamar mandi hingga tewas.
"Berkasnya mungkin baru minggu depan dilimpahkan Kejari Jakarta Timur. Kalau P21-nya belum tahu, kan baru mau dilimpahkan. Tahap 1," kata pengacara para tersangka kasus Pulomas, Djarot Widodo kepada Suara.com, Jumat (10/3/2017).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap kawanan bandit kasus Pulomas: Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga. Sedangkan, tersangka Ramlan meregang nyawa usai ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap. Pemberkasan ketiga tersangka yang masih hidup tersebut dilakukan secara terpisah.
"Berkasnya dipisah," kara Djarot.
Baca Juga: Bandit Pulomas Besok akan Rekonstruksi di Villa Bogor
Polisi, kata dia, sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada Ius, Erwin dan Alfins. Pihaknya pun masih menunggu pelimpahan berkas para tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Kata Djarot, apabila jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas lengkap atau P21. Maka, barang bukti serta penahanan para tersangka akan dilimpahkan ke pihak jaksa.
"Iya jadi tinggal dilimpahkan dulu ke jaksa, ada kekurangan atau nggak kan gitu. Kalau dinyatakan lengkap, maka minggu depannnya, tersangka diserahkan ke jaksa," kata dia.
Peristiwa perampokan keluarga Dodi Triono di Pulomas Utara Nomor 7A, Jakarta Timur terjadi, Senin (26/12/2016). Para kawanan bandit ini menyekap 11 korban di kamar mandi. Keesokan harinya, enam korban meninggal dunia dan 5 lainnya lemas.
Baca Juga: Keluarga Malu Tak Mau Jenguk Tiga Bandit Kasus Pulomas di Penjara