Ribuan Pil Zenith Gagal Diedarkan

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2017 | 02:33 WIB
Ribuan Pil Zenith Gagal Diedarkan
Ilustrasi narkoba. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Arya Widjaya berhasil menggagalkan peredaran pil Zenith jenis Carnophen sebanyak 9.500 butir di kota setempat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, mengatakan ribuan pil Zenith itu gagal beredar berkat hasil penyelidikan anggota dan patroli di lapangan.

Dia mengatakan, selain menggagalkan peredaran pil Zenith, polisi juga berhasil menangkap pelakunya yang diketahui bernama Fitri Rahmad alias Iri (22) warga Jalan Hipia RT06 Kel. Barabai Darat, Kec. Barabai Kota, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin itu ditangkap pada Kamis siang, sekitar pukul 12.30 WITA, saat pelaku berada Jalan Jahri Saleh Komp. Pandam Arum Blok B RT15 Kel. Sungai Jingah, Kec. Banjarmasin Utara.

Baca Juga: Lintasi Jalur Presiden, Penumpang Ojek Online Ditendang Polisi

Terus dikatakannya, penangkapan pelaku berawal pada saat anggota Polsekta Banjarmasin Utara sedang melakukan patroli dan melihat seseorang yang dicurigai dengan membawa tas warna hitam yang diletakan di depan sepeda motor.

Kemudian anggota Polsekta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang itu dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi dari dalam tas tersebut berupa obat jenis Carnophen produksi Zenith sebanyak 95 Box atau sama dengan 9.500 butir.

Atas temuan barang bukti tersebut akhirnya pelaku langsung digiring ke Polsekta setempat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Trik Baru FPI Jegal Ahok-Djarot di Pilkada Putaran Kedua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI