Dua Pasang Kekasih Diringkus saat Berpesta Narkoba

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2017 | 01:09 WIB
Dua Pasang Kekasih Diringkus saat Berpesta Narkoba
Ilustrasi pesta narkoba. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua pasangan kekasih atau empat pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti paket sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Keempat pelaku yang mengakui pasangan kekasih itu berinisial AR, DK, ST dan EV semuanya warga Kota Jambi," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra di Jambi, Kamis (9/3/2017).

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Bunga Raya I, Lorong Telaga II, RT 08 Nomor 32, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura. Setelah anggota polisi menerima laporan ada salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Hasil penyelidikan kepolisian membuktikan bahwa ada dan benar laporan itu sehingga keempat pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti yang ikut diamankan adalah dua paket sabu dan dua butir pil ekstasi.

Baca Juga: Lintasi Jalur Presiden, Penumpang Ojek Online Ditendang Polisi

"Untuk saat ini mereka masih diperiksa intensif dan kasusnya sedang dikembangkan polisi," kata Eko.

Ia juga menjelaskan, para tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi kemudian mencurigai empat orang, diantaranya masing-masing dua pria dan wanita dan saat digeledah didapati paket narkoba.

Keempat tersangka langsung tahan di sel Satresnarkoba untuk diproses selanjutnya dan mereka berempat dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI