Tidak Ada Izin, Polisi Sita 1.000 Botor Cairan Infus

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2017 | 00:32 WIB
Tidak Ada Izin, Polisi Sita 1.000 Botor Cairan Infus
Ilustrasi botol infus. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, telah menyita 1.000 botol cairan infus dari seorang warga yang berinisial MO. Warga tersebut diketahui tidak memiliki izin perdagangan besar farmasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi membenarkan peristiwa ini.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan cairan infus tersebut pabriknya ada di Pasuruan Jawa Timur dan dibeli secara legal oleh perusahaan farmasi di Cirebon yang memiliki izin PBF," katanya.

Yusri menuturkan, seharusnya perusahaan tersebut hanya bisa menjual langsung ke rumah sakit atau apotek dan toko obat bebas terbatas.

Baca Juga: Facebook: Jika Lihat Ini di News Feed Jangan Diklik!

Namun infus tersebut di jual secara perorangan kepada MO yang tidak memiliki izin perdagangan besar farmas (PBF) dan kemudian baru dijual ke rumah sakit, apotek dan toko obat bebas terbatas di wilayah kuningan.

"Atas hal tersebut diduga pelaku MO melanggar Pasal 196 jo 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan juga berkoordinasi dan meminta keterangan saksi ahli dari Dinkes Kuningan untuk melakukan pengecekan barang itu.

"Tindak lanjut melakukan koordinasi dan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kuningan untuk memastikan kasusnya," katanya. [Antara]

Baca Juga: Ahok Sekarang Dibawa-bawa Megawati Ketemu Orang-orang Penting

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI