Suara.com - Soesilo Aribowo, pengacara dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan e-KTP, mengungkapkan beberapa hal penting dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini.
"Pertama, tempus (tindak pidana) pemeriksaan itu atau waktu dugaan tindak pidana itu cukup lama dari 2009 sampai 2015, ya," ujar Soesilo di pengadilan.
Kedua, soal tindak pidana yang didakwakan jaksa.
"Ada dua cluster, tindak pidana yang didakwakan, yang pertama cluster mengenai penganggaran, yang kedua adalah cluster mengenai pengadaan barang dan jasa itu sendiri, " kata dia.
" Tapi kalau kita lihat dalam perjalanan, keduanya itu sebenarnya, kerugian negara kalau kita lihat itu banyak kepada arah soal penganggaran atau soal yang bersinggungan dengan legislatif, eksekutif dan sedikit mengenai swasta," Soesilo menambahkan.
Setelah melihat dakwaan, Soesilo meyakini Irman dan Sugiharto bukan aktor utama dalam skandal tersebut.
"Kalau kita lihat juga di dalam dakwaan itu bahwa peran dari terdakwa satu (Irman) dan dua (Sugiharto) itu, saya yakini bukan sebagai pelaku yang utama," kata Soesilo.
Pengacara Terdakwa Kasus E-KTP Yakini Kliennya Bukan Aktor
Kamis, 09 Maret 2017 | 20:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
26 November 2024 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI