Suap E-KTP, Novanto akan Dihadirkan Jaksa KPK ke Persidangan

Kamis, 09 Maret 2017 | 19:56 WIB
Suap E-KTP, Novanto akan Dihadirkan Jaksa KPK ke Persidangan
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie mengatakan akan menghadirkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR Komisi II DPR periode 2009-2014 dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik dalam sidang yang akan datang sebagai saksi.

"Oh ya kami akan hadirkan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran," ujar Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, ada nama Novanto dan puluhan nama lainnya yang diduga menerima uang realisasi proyek e-KTP.

Irene menambahkan tidak menutup kemungkinan, pihak Kementerian Keuangan juga dihadirkan ke persidangan. Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, Novanto dalam dakwaan diduga menerima uang sebesar Rp574 miliar, tapi di berbagai kesempatan, Novanto membantah keras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI