Suara.com - Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengimbau tokoh-tokoh yang namanya tertera dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, untuk mundur. Mereka diduga mendapatkan jatah proyek e-KTP.
"Siapapun orangnya. Jika namanya ada dalam daftar penerima (dana e-KTP) ya alangkah lebih baik dan terhormat jika mereka meletakkan jabatannya dulu," kata Saiman di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Saiman kemudian menyoroti beberapa anggota DPR, di antaranya Setya Novanto.
"Karena secara moral dan politik sudah tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai wakil rakyat," ujar Saiman.
Saiman menduga kasus tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Nggak usah bicara hukumlah karena kalau bicara hukum masih ada banding, kasasi dan sebagainya. Tapi sekarang ini soal moral," tutur Saiman.
Jaksa KPK menyebutkan puluhan pihak diduga menikmati aliran dana pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putrie.