Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, siang tadi, sebagian anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 diduga menerima jatah proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.
Tapi, di antara nama-nama yang tertera dalam berkas dakwaan, tidak ada nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ketika periode tersebut menjadi anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar.
"Setahu saya namanya (Ahok) tidak ada ya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Irene Putrie Irene usai persidangan.
Hal yang sama juga disampaikan pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo.
"Tadi (Di Dakwaan) ada tidak? Saya kira tidak ada (nama Ahok)," kata Soesilo.
Soesilo menambahkan selama menjalani pemeriksaan di KPK, kliennya tidak pernah menyebut nama Ahok, apalagi menyebut Ahok menerima jatah.
"Tidak ada dalam dakwaan tak ada. Kami mengacu dalam dakwaan saja. Pak Sugiharto tak pernah menyebut. Yang paling penting kami akan ungkap apa adanya," kata dia.
Jaksa telah mengungkapkan puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.