Suara.com - Jajaran Subdit Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek tiga lokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana diduga dijadikan markas kegiatan penipuan secara online sindikat jaringan internasional.
Sebanyak 62 orang warga negara asing asal Taiwan diringkus dalam upaya penggerebekan di 3 lokasi tersebut.
"Kejahatan yang di lakukan para WNA tersebut adalah melakukan penipuan di Taiwan dengan modus mengaku sebagai instansi penegak hukum dan menelepon korban nya untuk menakutinya dan di minta kan untuk mentransfer uang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Aris Priyono ketika dihubungi, Kamis (9/3/2017).
Aris belum bisa merinci soal nama dan jenis kelamin dari WNA Taiwan yang ditangkap.
"Sedang kami dalami, perempuan dan laki-laki berapa, saya belum menghitung," kata dia.
Menurutnya, dugaan penipuan tersebut menyasar nasabah-nasabah dari Cina dan Taiwan.
"WNA tersebut mendapat data-data nasabah bank di Cina dan Taiwan," kata Aris.
Diduga, puluhan menjadikan Jakarta sebagai markas penipuan secara online, karena alasan kemudahan untuk kepengurusan visa kunjungan.
"Masuknya mudah hanya dengan visa wisata. Kami akan kerja sama dengan imigrasi untuk langkah selanjutnya, karena TKP di Taiwan," kata dia.
Para pelaku kejahatan dunia maya ini, diyakini sudah hampir satu bulan berada di Indonesia.
"Antara dua minggu sampai satu bulan," katanya.
Dari hasil hitunyan sementara, kerugian dari kejahatan sindikat jaringan internasional ini mencapai triliunan rupiah
"Dalam dua minggu hampir Rp2 triliun," kata dia
Tempat penggerebekan di tiga lokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakut di antaranya di Jalan Camar Elok V Nomor 20, Jalan Manyar 4 RT 15, RW 6 dan Jalan Manyar 7.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai di lokasi di Jalan Manyar 4, polisi menyita uang sebesar Rp2.580.000, 40 lembar uang Yuan, 18 lembar uang Ringgit, 1 lembar uang Peso, 45 unit telepon Line, 6 unit laptop, 45 VPN caller, 2 unit Handy Talkie, dan 25 Paspor Taiwan.
Di lokasi Jalan Manyar 7, barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop, 5 paspor, 6 unit handphone, 5 buku tabungan, 1 unit recorder CCTV, 4 Id cart Taiwan, 1 tas, 1 kalung dan 2 lembar dokumen berbahasa Cina.
Sedangkan di lokasi Jalan Camar, polisi juga turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp3.190.000, 7 unit handphone, 3 token BCA, 1 ATM BCA, 1 ATM BRI, dan empat paspor Taiwan.
Dari upaya penggerebekan di 3 tempat ini, rencananya polisi akan menbawa puluhan WNA Taiwan bersama barang bukti sitaan ke Polda Metro Jaya.
"Rencana mau dibawa ke Polda," kata dia.