Polisi Tangkap 62 WNA Asal Taiwan karena Kasus Penipuan Online

Kamis, 09 Maret 2017 | 18:33 WIB
Polisi Tangkap 62 WNA Asal Taiwan karena Kasus Penipuan Online
Ilustrasi penipuan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Antara dua minggu sampai satu bulan," katanya.

Dari hasil hitunyan sementara, kerugian dari kejahatan sindikat jaringan internasional ini mencapai triliunan rupiah

"Dalam dua minggu hampir Rp2 triliun," kata dia

Tempat penggerebekan di tiga lokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakut di antaranya di Jalan Camar Elok V Nomor 20, Jalan Manyar 4 RT 15, RW 6 dan Jalan Manyar 7.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai di lokasi di Jalan Manyar 4, polisi menyita uang sebesar Rp2.580.000, 40 lembar uang Yuan, 18 lembar uang Ringgit, 1 lembar uang Peso, 45 unit telepon Line, 6 unit laptop, 45 VPN caller, 2 unit Handy Talkie, dan 25 Paspor Taiwan.

Di lokasi Jalan Manyar 7, barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop, 5 paspor, 6 unit handphone, 5 buku tabungan, 1 unit recorder CCTV, 4 Id cart Taiwan, 1 tas, 1 kalung dan 2 lembar dokumen berbahasa Cina.

Sedangkan di lokasi Jalan Camar, polisi juga turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp3.190.000, 7 unit handphone, 3 token BCA, 1 ATM BCA, 1 ATM BRI, dan empat paspor Taiwan.

Dari upaya penggerebekan di 3 tempat ini, rencananya polisi akan menbawa puluhan WNA Taiwan bersama barang bukti sitaan ke Polda Metro Jaya.

"Rencana mau dibawa ke Polda," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI