Suara.com - Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, siang tadi, ada 37 nama yang mendapatkan jatah duit proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.
Tapi, nama-nama tersebut tidak dibacakan jaksa KPK.
Jaksa KPK Irene Putrie menjelaskan alasan tidak membacakan nama-nama tersebut karena belum ada bukti yang signifikan. Saat ini, jaksa masih fokus pada dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
"Bukan, belum ada bukti yang signifikan. Kami dakwaannya, kan Irman dan Sugiharto. Jadi dakwaan kami fokus kepada Irman dan Sugiharto," ujar Irene usai persidangan.
Irene menuturkan terdakwa Irman dan Sugiharto tidak memberikan uang tersebut secara langsung kepada mereka.
Mengenai nama-nama orang yang mendapatkan jatah, kata Irene, akan disampaikan dalam persidangan yang akan datang.
"Itu kan nanti cerita berikutnya kepada siapa saja yang dikasih," kata Irene.
Nama-nama yang masuk daftar dakwaan, di antaranya Gamawan Fauzi (mantan Mendagri). Anas Urbaningrum (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR), Arief Wibowo (anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan), Ganjar Pranowo (Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan saat itu, yang sekarang Gubernur Jawa Tengah), dan Setya Novanto yang sekarang menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.
Jaksa Jelaskan Kenapa Tak Sebut Nama Penerima Jatah Proyek E-KTP
Kamis, 09 Maret 2017 | 18:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
26 November 2024 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 22:16 WIB
News | 20:39 WIB
News | 20:34 WIB
News | 19:57 WIB
News | 19:56 WIB