Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perwakilan Papua dan Papua Barat melaporkan ada 31 ribu suara yang sengaja dihilangkan oleh KPU setempat. Hilangnya suara itu ada di TPS-TPS di Kabupaten Puncak Jaya.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengadukan hilangnya surat suara itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua dan Pusat. Dalam perhitungan pleno KPUD Papua, 31 ribu lebih surat suara itu tidak dianggap.
"Alasannya karena folmulir C1 tak lengkap atau juga pengembalian folmulir terlambar. Itu semua hal-hal yang administratif," kata Fritz saat berbincang dengan suara.com, Kamis (9/3/2017) sore.
Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya diikuti tiga pasangan calon yaitu Yustuw Wonda-Kirenus Telenggen, Hanock Ibo-Rinus Telenggen dan Yuni Wonda-Deinas Geley. Jumlah pemilih di Puncak Jaya tercatat 179.144 orang, yang tersebar di 26 distrik yang tersebar di 302 kampung dengan 409 TPS.
Frits melanjutkan, ada 6 distrik yang suara pemilihnya dianulir saat rapat pleno. Menurut Frits, seharusnya KPUD memaklumi kondisi geografis di Puncak Jaya yang sulit. Sehingga memungkinkan terkendala pengiriman surat suara dan dikumen terkait.
"Kami meminta dilakukan pemilihan suara ulang atau juga penghitungan ulang agar suara bisa kembali. Sebab jika suara itu dianggap tidak ada, maka akan melanggar HAM," jelas dia.
Frits menjelaskan Komnas HAM Papua mempunyai bagian khusus untuk memantau pilkada serentak. Mereka memantau di 11 kabupaten di Provinsi Papua dan 1 Kabupaten di Papua Barat. Mereka banyak menerima laporan dugaan pelanggaran yang berujung ke pelanggaran HAM, tarutama hak warga setempat dalam memilih.
"Dalam catatan kami, ada beberapa eskalasi secara khusus ada masalah DPT dan kesiapan penyelenggara," jelasnya.