Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengumbar puluhan nama para pembesar yang terdiri dari politikus, pengusaha, dan birokrat, dalam sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) 2011-2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Setelahnya, banyak nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto itu memberikan bantahan.
Agar modus yang dilakukan para pembesar disertai argumentasi kuat, KPK berniat menghadirkan 113 saksi dalam persidangan-persidangan kasus korupsi e-KTP berikutnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Anas Gunakan Duit e-KTP Buat Kongres Demokrat
Hal itu diungkapkan JPU KPK Irene Putri dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP Jaksa penuntut umum
”Kami secara keseluruhan memunyai 274 saksi untuk membuktikan surat dakwaan. Tapi, kami hanya akan menghadirkan 113 saksi yang paling relevan,” tegas Irene dalam persidangan.
Agar persidangan tidak bertele-tele, Irene meminta majelis hakim menjadwalkan persidangan kasus itu sebanyak dua kali dalam sepekan.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar memenuhi permintaan JPU KPK.
"Sidang kedua akan digelar Kamis (16/3) pekan depan. Setelah itu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu,” tutur Hakim Ketua Jhon Butar-butar.
Baca Juga: Polisi Purbalingga yang Terekam Aniaya Sopir Ugal-ugalan Dipecat
Sementara dalam sidang perdana, Soesilo, pengacara kedua terdakwa menegaskan tidak akan mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU KPK.