Lawan Para Pembesar, KPK Akan Hadirkan 113 Saksi Kasus e-KTP

Kamis, 09 Maret 2017 | 15:29 WIB
Lawan Para Pembesar, KPK Akan Hadirkan 113 Saksi Kasus e-KTP
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengumbar puluhan nama para pembesar yang terdiri dari politikus, pengusaha, dan birokrat, dalam sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) 2011-2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Setelahnya, banyak nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto itu memberikan bantahan.

Agar modus yang dilakukan para pembesar disertai argumentasi kuat, KPK berniat menghadirkan 113 saksi dalam persidangan-persidangan kasus korupsi e-KTP berikutnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Anas Gunakan Duit e-KTP Buat Kongres Demokrat

Hal itu diungkapkan JPU KPK Irene Putri dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP Jaksa penuntut umum

”Kami secara keseluruhan memunyai 274 saksi untuk membuktikan surat dakwaan. Tapi, kami hanya akan menghadirkan 113 saksi yang paling relevan,” tegas Irene dalam persidangan.

Agar persidangan tidak bertele-tele, Irene meminta majelis hakim menjadwalkan persidangan kasus itu sebanyak dua kali dalam sepekan.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar memenuhi permintaan JPU KPK.

"Sidang kedua akan digelar Kamis (16/3) pekan depan. Setelah itu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu,” tutur Hakim Ketua Jhon Butar-butar.

Baca Juga: Polisi Purbalingga yang Terekam Aniaya Sopir Ugal-ugalan Dipecat

Sementara dalam sidang perdana, Soesilo, pengacara kedua terdakwa menegaskan tidak akan mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI