Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut ikut menikmati uang hasil korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai USD 5,5 juta. Sebagian dari uang itu, bahkan digunakan untuk membiayai Kongres II PD di Bandung tahun 2010.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Irene Putri dalam sidang perdana kasus itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). Surat dakwaan itu sendiri, ditujukan untuk dua mantan pejabat Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Anas yang kala itu menjabat Ketua Fraksi PD DPR RI, mendapat uang 5,5 juta Dolar AS atau setara Rp73,6 miliar secara bertahap. Rinciannya, ia menerima USD 2 juta pada April 2010. Nilai itu lantas ditambah sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2010, masing-masing USD 500 ribu dan USD 3 juta.
Baca Juga: SBY yang Ingin Bertemu, Jokowi Atur Waktu
"Sebagian uang tersebut dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung,"ujar Irene, saat membacakan dakwaan.
Anas diduga mulai terlibat sejak Juli-Agustus 2010, persisnya ketika DPR mulai membahas RAPBN 2011 yang juga termaktub proyek e-KTP.
Ketika itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong—pengusaha yang ditunjuk langsung Kemendagri untuk mengerjakan proyek e-KTP—beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Anas, Setya Novanto, dan Muhammad Nazaruddin.
"Ketiga anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP," terang jaksa KPK.
Setelah sejumlah pertemuan, mereka bersepakat anggaran e-KTP yang disetujui adalah sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk memberikan fee ke anggota DPR, Andi bersepakat dengan ketiga orang itu mengenai persentasi alokasi anggaran tersebut.
Baca Juga: Polisi Purbalingga yang Terekam Aniaya Sopir Ugal-ugalan Dipecat
Akhirnya, mereka menyepakati 51 persen dari total Rp 5,9 triliun (Rp 2,662 triliun) untuk benar-benar mengadakan e-KTP. Sementara 49 persen sisanya atau Rp 2,5 triliun, akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri sebanyak 7 persen dan anggota Komisi II DPR 5 persen.