Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Disebut Terima USD 4,5 Juta

Kamis, 09 Maret 2017 | 13:55 WIB
Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Disebut Terima USD 4,5 Juta
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi penuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (12/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Gamawan Fauzi, ikut terseret masuk  pusaran kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri di sidang perdana kasus korupsi e-KTP, Gamawan disebut berperan penting dalam aksi rasuah tersebut. Bahkan, ia diduga menerima uang hasil korupsi dalam bentuk Rupiah maupun Dolar AS.

"Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa (Irman dan Sugiharto) juga memperkaya diri sendiri dan korporasi. Gamawan Fauzi sejumlah USD4,5 juta dan Rp50 juta," ujar Jaksa Irine Putri, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Baca Juga: KPK Sebut Terima Duit e-KTP, Setnov Belum Siapkan Gugatan Balik

Jaksa menjelaskan, keterlibatan Gamawan Fauzi dalam kasus itu adalah mengirimkan surat bernomor No.471.13/4210.A/SJ kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk merubah sumber pembiayaan proyek e-KTP.

Awalnya, pembiayaan proyek itu menggunakan  pinjaman hibah luar negeri. Tapi, setelah diminta Gamawan, dana pengadaan e-KTP berubah menjadi anggaran murni. Surat itu diketahui dikirim bulan November 2009.

Perubahan sumber pembiayaan itu sendiri dibahas dalam rapat Kerja dan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dengan Komisi II DPR, Februari 2010.

 

Baca Juga: Setya Novanto Didoakan Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI