Suara.com - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Dewan Pemimpin Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) Setya Novanto, disebut ikut terlibat dan menerima aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri untuk dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Baca Juga: Ketua Fraksi PKS Bantah Ikut Nikmati Suap Proyek E-KTP
Terkait dugaan itu, Novanto membantah terlibat serta menerima duit hasil rasuah itu. Tapi, dirinya mengakui belum menyiapkan gugatan untuk melawan tuduhan tersebut.
"Belum. Nanti, lihat dulu perkembangan-perkembangan kasusnya," ujar Novanto di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Koordinator Bidang DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut surat dakwaan, Novanto disebut bertemu dengan terdakwa serta sejumlah petinggi partai lain untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR. Ketika itu, dia menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Dalam persidangan, kedua terdakwa kasus tersebut mengakui pernah menemui Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Setya Novanto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Irene, terdakwa Irman mengakui pertemuan itu bermula dari adanya permintaan sejumlah uang seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, awal Februari 2010.
Baca Juga: Ini Daftar Penerima Duit Korupsi e-KTP hingga Jutaan Dolar AS
Permintaan itu diutarakan Ketua Komisi II DPR saat itu, Burhanuddin Napitupulu. Menurut pengakuan Irman, Burhanuddin meminta sejumlah uang agar pihaknya menyetujui anggaran proyek pengadaan e-KTP disetujui.
"Selanjutnya, terdakwa I (Irman) mengatakan tidak bisa menyanggupi permintaan Burhanuddin Napitupulu. Karenanya, Burhanuddin Napitupulu dan terdakwa I bersepakat kembali bertemu guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI," tutur jaksa Irene saat membacakan berkas dakwaan.
Setelah itu, Irman justru berubah pikiran. Ia justru menyepakati permintaan uang itu. Sepekan kemudian, Irman menemui Burhanuddin di DPR. Dalam pertemuan itu, keduanya bersepakat uang itu diberikan oleh pihak ketiga yang jadi rekanan Kemendagri, Andi Augustinus alias Andi Narogong.
Strategi itu juga telah disepakati oleh mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Selanjutnya, Irman meminta Andi Narogong berkoordinasi dengan terdakwa II, Sugiharto.
"Ketika itu, Andi Narogong dan terdakwa I sepakat menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, agar mendapat kepastian dukungan Partai Golkar atas anggaran proyek e-KTP," terang jaksa Irene.
Selang beberapa hari, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Diah, dan Setya Novanto, bersamuh di Hotel Grand Melia, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Novanto menyetujui proyek tersebut.
Agar lebih pasti mendapat dukungan Golkar, Irman dan Andi Narogong sempat kembali menemui Novanto di ruang kerjanya, lantai 12 Gedung DPR RI. Saat itu, Novanto meyakini bakal mengoordinasikan dengan pemimpin fraksi lain.
Proses rasuah itu lantas berlanjut pada kurun Juli-Agustus 2010, persis ketika DPR mulai membahas RAPBN TA 2011. Dalam pembahasannya, terdapat proyek e-KTP. Pada masa pembahasan itu, Andi Narogong beberapa kali bertemu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.
"Sebabnya, ketiga anggota DPR itu dianggap representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP)," tandas Irene.