Suara.com - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini membantah menerima aliran dana proyek KTP elektronik karena ketika proyek itu dibahas di Komisi II, dia masih di Komisi VIII.
"Saya sejak Oktober 2009 hingga 21 Mei 2013 di Komisi VIII DPR dan tanggal 1 Juni 2013 baru di Komisi II DPR. Kejadian e-KTP pada 2011-2012," kata Jazuli di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/3/2017).
Dia menjelaskan referensinya adalah surat keputusan pimpinan Fraksi PKS DPR nomor: 002/PIMP-FPKS/DPR-RI/V/2013 yang diteken Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid dan Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim yang diteken pada 21 Mei 2013.
Menurut dia saat itu anggota Fraksi PKS yang ada di Komisi II DPR adalah Gamari Sutrisno, bukan dia.
"Saya bukan Kapoksi PKS Komisi II DPR, bukan pimpinan Komisi II, bukan pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPR," kata Jazuli.
Oleh karena itu, Jazuli terkejut dan kaget namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus e-KTP itu. Dia mengangap aneh dan tidak nyambung, penyebutan namanya dalam dakwaan jaksa itu.
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, hari ini, puluhan nama disebut menikmati aliran dana pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran Rp5,95 triliun.
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Di antara nama yang disebut Irene adalah Rindoko, Numan Bdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Fraksi Komisi II masing-masing 37 ribu dollar AS.