Sidang perdana perkara dugaan proyek pembuatan kartu tanda penduduk berbasis elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017), mengungkap informasi penting.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri terungkap pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong diduga membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran Rp5,9 triliun.
Berikut hasil kesepakatan mereka sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
Sedangkan sisanya, sebesar 49 persen atau sejumlah Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
Beberapa pejabat Kemdagri, termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlahRp 365.400.000.000
Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261.000.000.000
Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574.200.000.000
Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783.000.000.000
Namun dalam berbagai kesempatan, Novanto yang ketika pembahasan itu masih berlangsung menjadi ketua Fraksi Golkar membantah keras menerima cipratan duit proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri terungkap pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong diduga membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran Rp5,9 triliun.
Berikut hasil kesepakatan mereka sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
Sedangkan sisanya, sebesar 49 persen atau sejumlah Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
Beberapa pejabat Kemdagri, termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlahRp 365.400.000.000
Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261.000.000.000
Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574.200.000.000
Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783.000.000.000
Namun dalam berbagai kesempatan, Novanto yang ketika pembahasan itu masih berlangsung menjadi ketua Fraksi Golkar membantah keras menerima cipratan duit proyek e-KTP.