Kisah Pilu K Ditipu Nafsu Syahwat Dukun Cabul di Kontrakan

Kamis, 09 Maret 2017 | 12:32 WIB
Kisah Pilu K Ditipu Nafsu Syahwat Dukun Cabul di Kontrakan
TKP di Jalan Andara I, nomor 39, RT 2, RW 3, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
K (29) menceritakan apa yang yang dialaminya ketika minta pertolongan agar enteng jodoh kepada M. Ramli (67) di Jalan Andara I, nomor 39, RT 2, RW 3, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. K percaya Ramli bisa membantunya karena ucapannya sangat meyakinkan.

Kebetulan K dan Ramli ini tinggal di satu atap. K adalah pembantu rumah tangga di rumah majikan pemilik rumah yang dikontrak Ramli berserta istri, Pujiyanti. Jadi mereka intens ketemu.

"Saya minta pengin cepet dapat jodoh. Pak Ramli bilang bisa datengin jodoh. Iya saya diajak ke kamar. Pernah masuk ke kamar, Dia manggil, saya abis nyuci sama ngejemur. Pas pagi- pagi. Harinya saya lupa," kata K kepada Suara.com di Jalan Andara 1.

Saat itu, Pujiyanti melihat semua peristiwa tersebut, tetapi dia diam saja. Belakangan, ternyata Pujiyanti memiliki masalah mental.

Setelah itu, seingat K, dirinya tiga kali diminta melayani nafsu syahwat Ramli.

"Kondisi rumah sedang kosong. Tiga kali (dicabuli)," kata Khodijah.

Ramli dan istrinya, Pujiyanti, mengontrak di rumah majikan K sejak 1 Oktober 2016.

Semula, K tidak sadar kalau apa yang dilakukan Ramli tidak benar. Ketika itu, dia yakin itu merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapatkan jodoh.

Tapi ternyata jodoh tak datang-datang. Sampai pada suatu hari, Ramli kembali menginginkan dirinya, tetapi Pujiyanti sadar itu tidak baik, lalu dengan tegas ditolaknya.

"Terus saya pernah mau digituin (cabuli) lagi, tapi saya tolak," kata dia.

Sampai akhirnya Khodijah hamil lima bulan.

Selain Khodijah, masih ada satu korban lagi bernama Ida Karmedi (51). Ida juga orang yang mengontrak di rumah majikan Khodijah. Tapi, dia tidak sampai melayani nafsu syahwat Ramli.

Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah dilaporkan ke polisi. Polisi menangkap Ramli bersama istrinya pada Selasa (7/3/2017) kemarin.

Dalam kasus ini, Ramli dan Pujiyati dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI