Setya Novanto Disebut di Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Kamis, 09 Maret 2017 | 11:59 WIB
Setya Novanto Disebut di Sidang Perdana Korupsi e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto di mimbar yang akan dipakai Raja Salman pidato [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Ketua DPR Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Sidang menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Jaksa KPK membacakan dakwan bahwa Irman dan Sugiharto didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek E-KTP. Jaksa juga menyebut nama Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus proyek E-KTP. Saat korupsi terjadi, Setya menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

"Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama Direktur Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa, Isnu Edhi wijaya selaku konsorsium percetakan Negara Republik Indonesia, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan pada hari yang tidak diingat di Kantor Dirjen Catatan Sipil, Graha Fatmawati di Hotel Sultan atau setidaknya ditempat lain, yang berwenang memutus perkara atau melawan hukum," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Jaksa KPK: Terdakwa e-KTP Bikin Pertemuan dengan Setya Novanto

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK juga menyebut beberapa pihak dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk anggota DPR RI 2009-2014.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri atau korporasi, memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yaitu Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan bersama enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi bersama lima orang anggota teknis Johanes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazulo Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly dan 37 Anggota Komisi II DPR. Serta memperkaya korporasi yakni perusahaan yakni Perusahaan Percetakan negara, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, Pt sucofindo, manajemen bersama konsorsium," kata Jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI