Jaksa KPK: Terdakwa e-KTP Bikin Pertemuan dengan Setya Novanto

Kamis, 09 Maret 2017 | 11:38 WIB
Jaksa KPK: Terdakwa e-KTP Bikin Pertemuan dengan Setya Novanto
Ketua Umum Golkar Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017), akhirnya mengungkap adanya keterlibatan nama pembesar dalam aksi rasuah tersebut.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, kedua terdakwa kasus tersebut mengakui pernah menemui Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Setya Novanto. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri yang membacakan surat dakwaan mengungkapkan, terdakwa Irman mengakui pertemuan itu bermula dari adanya permintaan sejumlah uang seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, awal Februari 2010.

Permintaan itu diutarakan Ketua Komisi II DPR saat itu, Burhanuddin Napitupulu. Menurut pengakuan Irman, Burhanuddin meminta sejumlah uang agar pihaknya menyetujui anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) disetujui.

Baca Juga: Larangan "Live" Sidang Korupsi e-KTP Bentuk Kejahatan Informasi

"Selanjutnya, terdakwa I (Irman) mengatakan tidak bisa menyanggupi permintaan Burhanuddin Napitupulu. Karenanya, Burhanuddin Napitupulu dan terdakwa I bersepakat kembali bertemu guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI," tutur jaksa Irene saat membacakan berkas dakwaan.

Setelah itu, Irman justru berubah pikiran. Ia justru menyepakati permintaan uang itu. Sepekan kemudian, Irman menemui Burhanuddin di DPR. Dalam pertemuan itu, keduanya bersepakat uang itu diberikan oleh pihak ketiga yang jadi rekanan Kemendagri, Andi Augustinus alias Andi Narogong.

Strategi itu juga telah disepakati oleh mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Selanjutnya, Irman meminta Andi Narogong berkoordinasi dengan terdakwa II, Sugiharto.

"Ketika itu, Andi Narogong dan terdakwa I sepakat menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, agar mendapat kepastian dukungan Partai Golkar atas anggaran proyek e-KTP," terang jaksa Irene.

Selang beberapa hari, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Diah, dan Setya Novanto, bersamuh di Hotel Grand Melia, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Novanto menyetujui proyek tersebut.

Baca Juga: Setya Novanto: Demi Allah Saya Tak Terima Uang Korupsi e-KTP!

Agar lebih pasti mendapat dukungan Golkar, Irman dan Andi Narogong sempat kembali menemui Novanto di ruang kerjanya, lantai 12 Gedung DPR RI. Saat itu, Novanto meyakini bakal mengoordinasikan dengan pemimpin fraksi lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI