Suara.com - Masjid-masjid di Israel tampaknya dalam waktu dekat tidak lagi bisa sembarangan memakai alat pengeras suara saat mengumandangkan azan.
Pasalnya, seperti dilansir AFP, parlemen Israel sudah mengesahkan persetujuan awal atas rancangan undang-undang yang mengatur pembatasan suara azan dari masjid.
Dalam persetujuan yang ditandatangani, Rabu (8/3/2017), parlemen menyetujui ketentuan bahwa masjid-masjid dilarang mengumandangkan azan memakai alat pengeras suara dalam kurun waktu pukul 23.00 malam sampai pukul 07.00 pagi.
Baca Juga: Malaysia Serukan Salat Hajat untuk Doakan Warganya di Korea Utara
Artinya, masjid-masjid tidak dibolehkan mengumandangkan azan saat memasuki waktu salat Subuh.
Setlah mendapat persetujuan awal, rancangan peraturan itu akan kembali digodok dalam tiga tahapan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dalam sidang persetujuan awal, pembahasan rancangan peraturan itu sempat memanas. Sebab, anggota parlemen dari etnis Arab-Israeli tegas menentang rencana tersebut.
Bahkan, banyak dari mereka yang merobek berkas rancangan peraturan dan melakukan aksi walk-out. Namun, mayoritas anggota parlemen tetap menyetujui rancangan tersebut.
Baca Juga: Jika Terlibat Korupsi e-KTP, Golkar akan Hukum Setya Novanto