Suara.com - Ketua Harian Dewan Pemimpin Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) Nurdin Halid menegaskan, akan tegas menindak serta menghukum siapa pun kader partai berlambang pohon beringin itu terbukti terlibat kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Hukuman itu juga diberlakukan bagi Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
"Sanksi dalam partai kami tidak mengenal ketua umum atau kader biasa. Prinsipnya, siapa pun kalau melanggar ketentuan dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) akan ada sanksinya," tegas Nurdin Halid, Kamis (9/3/2017).
Ia menjelaskan, sanksi untuk pelanggar AD/ART Partai Golkar, terutama bagi yang terlibat kasus korupsi, adalah pemecatan. Namun, sanksi itu dijatuhkan setelah ada ketetapan hukum terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengadilan: Siaran Langsung Kasus Korupsi e-KTP Buat Kegaduhan
Selain itu, eks Ketua Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menuturkan, terdapat tahap sanksi pemberhentian yang bisa dikenakan kepada kader terlibat korupsi. Mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan atau pemberhentian tetap.
"Kalau terbukti bersalah dalam persidangan, baru diberhentikan. Jadi paramater terlibat atau tidaknya itu ada pada keputusan tetap pengadilan, inkracht," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, jelang sidang perdana, beredar berkas dakwaan di kalangan media yang menunjukkan sejumlah nama anggota dewan periode 2009-2014 diduga menerima guyuran duit suap. Di antaranya adalah nama Ketum Partai Golkar Setya Novanto.
"Beredar dakwaan yang juga sebut nama-nama besar termasuk saya, semua saya serahkan kepada pihak-pihak yang nanti melakukan di dalam persidangan, baik hakim, maupun jaksa-jaksa yang ada di sana. Semoga semua bisa berjalan lancar," kata Novanto.
Novanto membantah keras tuduhan ikut berperan mengatur bancakan anggaran proyek. Dia membantah pernah membahas bancakan anggaran bersama Sugiharto, Irman, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, serta pengusaha Andi Narogong.
Baca Juga: Mencari 'Sidik Jari' Para Pembesar di Kasus Korupsi e-KTP