Pengadilan: Siaran Langsung Kasus Korupsi e-KTP Buat Kegaduhan

Kamis, 09 Maret 2017 | 10:14 WIB
Pengadilan: Siaran Langsung Kasus Korupsi e-KTP Buat Kegaduhan
Ilustrasi e-KTP. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Persidangan kan terbuka untuk umum siapapun boleh menghadiri untuk mengontrol apakah penuntut umum sudah profesional apakah penasihat hukum sudah profesional dan apakah pengadilan bisa bersifat nol tanpa berangkat dari asumsi dan persepsi," tegasnya.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI