Anggota DPR dari Partai Hanura juga tak luput dari pemeriksaan lembaga anti-rasuah. Djamal Aziz, mantan anggota Komisi II DPR, sudah diperiksa KPK.
Selanjutnya, KPK juga sempat memeriksa mantan Menteri DAlam Negeri Gamawan Fauzi serta eks Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga diperiksa KPK, karena saat kasus itu terjadi, ia menjadi anggota Komisi II DPR.
Sejumlah nama lain juga diduga terlibat dan termaktub dalam surat dakwaan KPK yang bakal dibacakan pada sidang hari ini.
Baca Juga: Sidang Korupsi e-KTP Bakal Dipimpin Hakim Kasus Suap Saipul Jamil
Megakorupsi
Kasus korupsi pengadaan e-KTP juga mendapat perhatian banyak orang lantaran nilai kerugian negara yang terbilang besar. Hasil audit BPKP menemukan indikasi kerugian lebih dari Rp2 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek.
Uang triliunan rupiah itu disinyalir banyak menguap menjadi uang suap yang masuk ke kantong pribadi sejumlah pengusaha, pejabat Kemendagri, dan anggota DPR.
Ketika melakukan penyelidikan, 5 perusahaan dan 1 konsorsium mengembalikan uang suap proyek itu senilai Rp 220 miliar.
KPK juga menerima Rp 30 miliar dari 14 orang lain, yang di antaranya adalah anggota DPR yang pernah terlibat dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Ditjen Pajak Jalin Kerjasama dengan Otoritas Pajak Inggris