Sidang Korupsi e-KTP Bakal Dipimpin Hakim Kasus Suap Saipul Jamil

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 09:15 WIB
Sidang Korupsi e-KTP Bakal Dipimpin Hakim Kasus Suap Saipul Jamil
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012, akan digelar di Ruang Kusumaadmajda I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017) hari ini.

Adalah Jhon Halasan Butar Butar yang bakal memimpin sidang perdana kasus ini. Jhon akan dibantu hakim anggota I Frangky Tumbuwan, hakim anggota II Emilia Djajasubagja, hakim anggota III Anwar, dan hakim anggota IV Anshori.

Rekam jejak Jhon cukup mentereng. Dalam dua tahun belakangan, ia ditunjuk sebagai ketua hakim sejumlah sidang kasus "panas" dan mendapat sorotan banyak pihak.

Jhon tercatat pernah memimpin sidang kasus korupsi proyek Detail Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Provinsi Papua.

Baca Juga: Harta yang Dilaporkan Dalam Program Tax Amnesty Rp4.463 Triliun

Ia juga menjadi salah satu hakim pesidangan kasus suap terhadap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sang panitera terlibat kasus suap senilai Rp250 juta, yang diduga untuk "melicinkan" permintaan pihak lain atas susunan majelis hakim pada persidangan kasus artis Saipul JamilDalam sidang itu, Jhon memvonis Rohadi tujuh tahun penjara. 

"John Butar-Butar merupakan hakim senior dan berpengalaman. Terutama menangani kasus-kasus korupsi," kata Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyatna, Rabu (8/3/2017).

Sidang perkara korupsi e-KTP ini digelar terbuka untuk umum. Dalam persidangan ini, akan dihadirkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Jurnalis dibolehkan meliput, tapi sidang itu tak dibolehkan disiarkan secara langsung atau live. Pelarangan itu didasarkan pada Surat Keputusan Ketua PN Jakpus kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani 4 Oktober 2016.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI