Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak yang bertugas menyusun undang-undang, agar tidak melemahkan posisinya dengan melakukan revisi undang-undang yang ada saat ini. Apalagi, kalau rencana tersebut karena adanya kasus besar seperti proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan banyak anggota DPR.
"Kami berharap kewenangan KPK jangan digangu lagi sama semua pihak, apalagi terkait dengan ini (sidang kasus e-KTP)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Meski begitu, Febri tahu kalau upaya pelemahan terhadap posisi KPK tidak hanya berlangsung satu kali saja. Katanya, keberadaan KPK sudah lama diganggu oleh orang-orang yang ingin terus melanggenggkan niat jahatnya dalam merampok uang negara.
"Misal penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sementara di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya, sama saja ke depan penyadapan kalau seperti itu, nggak ada lagi OTT. Apa seperti itu yang diharapkan semua pihak?" katanya.
Baca Juga: Cuitan Dhani Soal Penista Agama, Polisi Persilakan Ahok Lapor
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam undang-undang KPK saat ini sudah cukup pas untuk mengarahkan cara kerja KPK dalam memberantas korupsi. Karenanya, upaya revisi tersebut, benar-benar untuk melemahkan posisi KPK.
"Terkait pihak yang merevisi Undang-undang, silahkan ditanya pada pihak tersebut. Bagi KPK sejauh ini merasa cukup dengan Undang-undang yang ada saat ini," kata Febri.
Sementara terkait indepndensi KPK dalam menangani kasus yang diduga akan menimbulkan guncangan politik, Febri menegaskan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum. Karenanya, tindakan hukum harus diutamakan dari hal-hal lainnya seperti pengaruh politik.
"Kami akan buktikan keraguan, dengan bekerja semaksimal mungkin berdasarkan kewenangan KPK dan bagi KPK sebagai institusi pemegak hukum, supremasi hukum paling utama,"katanya.
Bagi KPK, kata dia, tidak ada lagi yang melampaui kewenangan hukum dalam memeberantas korupsi. Sehingga kalau ada yang menilai ada intrik politiknya, maka kata dia hal tersebut bukan domain KPK lagi.
Baca Juga: Trik Baru FPI Jegal Ahok-Djarot di Pilkada Putaran Kedua
"KPK akan bekerja profesional, supermasi hukum akan kita tegakkan dengan kewenangan kita. Terkait pihak lain yg terlibat dalam perkara ini semua didasarkan pada kecupukan bukti," kata Febri.