Viral Muda-mudi Mesum di Lottemart, Polisi Usut Penyebaran Video

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 03:46 WIB
Viral Muda-mudi Mesum di Lottemart, Polisi Usut Penyebaran Video
Ilustrasi porno [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ternyata video itu diakui diunggah di grup "Whatsapp" internal pegawai Lottemart Pakuwon, yang dimungkinkan salah seorang anggotanya kemudian menyebarluaskan ke media sosial lainnya.

"Dalam rekaman kita lihat ada unsur-unsur paksaan dari petugas Lottemart yang tidak memperbolehkan anak laki-laki dan perempuan itu untuk memakai celananya. Bahkan menggelandang mereka ke kantor keamanan Lottemart yang berjarak lebih dari 70 meter dari lokasi 'Fitting Room' dengan tidak bercelana," ungkapnya.

Itu, menurut Shinto, menjadi peluang bagi para petugas Lottemart Pakuwon sebagai tindak pidana Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Selain itu kita juga fokus pada peristiwa perlindungan anak. Memang keduanya yang digerebek masih dalam status anak, meski sudah melakukan kegiatan bersetubuh, tapi bisa kita terapkan UU Perlindungan Anak terhadap petugas yang menggelandangnya tanpa memberi kesempatan memakai celana," jelasnya.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas, Kejagung Eksekusi Eks Wali Kota Medan

Tidak menutup kemungkinan, Shinto menambahkan, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga bisa diterapkan.

"Kita tunggu saja hasil kerja Tim Labfor. Kira-kira seminggu ke depan pasti sudah kita dapatkan bukti ilmiahnya, yang akan menjadi dasar kami dalam menetapkan tersangka," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI