MA Batalkan Vonis Bebas, Kejagung Eksekusi Eks Wali Kota Medan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 01:03 WIB
MA Batalkan Vonis Bebas, Kejagung Eksekusi Eks Wali Kota Medan
ilustrasi hukum, jaksa, pengadilan, vonis
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Kejagung mengajukan kasasi, dan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Rahudman memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum 10 tahun mantan pejabat Pemkot Medan itu.

Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis bebas Rahudman Harahap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI