Korban yang saat itu hanya membawa uang Rp2 juta dan hendak memberikan kepada ketiga terdakwa, namun ditolak secara mentah-mentah oleh ketiga terdakwa. Penolakan itu dilakukan ketiga terdakwa karena ingin meminta uang Rp30 juta kepada korban dengan alasan proses kepengurusan izin itu sangat sulit.
Mendengar dakwaan jaksa itu, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan. [Antara]