Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (8/3/2017) malam, menahan empat tersangka terduga korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia.
"Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 8 Maret sampai 27 Maret 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum di Jakarta, Rabu malam.
Keempat tersangka itu DSW jabatan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga tahun 2008-2011 ditahan sesuai surat Nomor: Print-10/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 8 Maret 2017.
Lalu, JI, jabatan Vice President National Sales 2 PT Pertamina Patra Niaga 2010-2012 saat ini menjabat sebagai marketing PT Utama Alam Energi dengan surat penahanan Nomor: Print-11/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 8 Maret 2017.
Baca Juga: Isu Pemilih 'Asal Bukan Ahok', Ahok Teringat Gubernur Tandingan
Tersangka E, Manajer Operasional PT Hanna Lines dengan nomor surat penahanan Nomor: Print-12/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 8 Maret 2017, serta CGH Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia sesuai surat penahanan Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 8 Maret 2017.
Sebelumnya, kata Rum, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi sampai malam yang berlanjut pada penahanan.
Alasan obyektif dari penahanan itu para tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
Sedangkan alasan subyektif dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Rum menambahkan, perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp73.499.450.000 dari anggaran tahun 2010-2014.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Eks Politikus Demokrat Ini Divonis 6 Tahun
Sampai dengan sekarang, kata Rum, penyidik telah memeriksa 30 saksi atas kasus ini. (Antara)