KY Teliti Laporan Vonis Mati Kilat Buat Santa di PN Jakbar

Rabu, 08 Maret 2017 | 17:50 WIB
KY Teliti Laporan Vonis Mati Kilat Buat Santa di PN Jakbar
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Yudisial akan mempelajari aduan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memvonis mati terdakwa tindak pidana kasus narkotika, Santa alias Aliang.

"Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang diatur dalam peraturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji," kata juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi kepada Suara.com, Rabu (8/3/2017).

Setelah verifikasi laporan dan dinyatakan sah, komisi akan memanggil mereka, terutama tiga hakim: K. Hanry Hengki Suatan (hakim), Zuhardi (anggota), dan Bestman Simarmata (anggota.

"Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor," kata dia. 

Farid mengatakan Komisi Yudisial akan segera membentuk tim khusus.

"Saat ini yang pasti kami telah membentuk tim yang secara khusus berkonsentrasi pada kasus tersebut. Mengenai detail ke depan kami belum bisa sampaikan, mohon dimengerti" kata dia.

Tapi, untuk sekarang, Farid belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Dia tidak terburu-buru untuk menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam vonis mati terhadap supir taksi tak resmi itu.

"Mengacu pada rangkaian proses penanganan perkara di KY tersebut, laporan dalam kasus tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan kajian," kata Farid.

Sebelumnya, ‎Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim mengatakan vonis mati dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (3/3/2017).

Afif menyebutkan sejumlah kasus yang menurutnya janggal, di antaranya hakim tidak memberikan waktu yang memadai kepada Santa dan tim pengacara untuk melakukan pembelaan. Pengacara, kata Afif, hanya diberi waktu 30 menit untuk mengajukan pembelaan, sedangkan jaksa diberi waktu sampai tiga hari untuk menyiapkan tuntutan.

"Jadi pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik di lakukan dalam waktu satu hari, yaitu dihari yang sama.‎ Vonis mati yang dijatuhkan hakim terburu-buru, tidak lama setelah pembelaan, majelis hakim langsung menjatuhkan pidana mati dengan putusan yang seolah sudah disiapkan jauh hari sebelumnya," kata Afif usai membuat laporan di kantor KY, Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017) kemarin.

Afif menduga persidangan kasus Santa hanya formalitas, bukan untuk mencari kebenaran.

Afif juga menilai jaksa penuntut umum juga tidak pernah menggali fakta persidangan.

Menurut dia putusan hukuman mati yang dibacakan hakim persis sama dengan surat tuntutan jaksa.

‎"Dugaan kami surat putusan yang dibacakan hakim copy paste dari surat tuntutan jaksa‎," ujar dia.

Santa tak menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Dia pun mengajukan banding.

Afif meyakini Santa menjadi korban peradilan yang cacat hukum. Dia yakin Santa sebenarnya tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti.

"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI