Ratu Atut Sempat Peras Anak Buah Rp500 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2017 | 16:42 WIB
Ratu Atut Sempat Peras Anak Buah Rp500 Juta
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memeras sejumlah anak buahnya hingga total sebesar Rp500 juta, dengan dalih untuk membiayai acara doa atau istigasah.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Afni Carolina, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/3/2017).

"Terdakwa Ratu Atut memaksa Djaja Buddy Suhardja memberikan Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta, sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp500 juta," kata Afni.

Ratu Atut berani memeras anak buahnya itu lantaran memiliki kuasa untuk mengangkat maupun memberhentikan kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca Juga: Darmin Nasution Ungkap Alasan 5 Muka Lama Gagal di Tes OJK

Atut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017, selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya. Termasuk, ketiga anak buah yang diperasnya itu.

Djadja Buddy Suhardja diangkat Ratu Atut menjadi Kadis Kesehatan Banten sejak Februari 2016). Sementara Hudaya Latuconsina ditunjuk jadi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten tahun 2008. Setelahnya, Hudaya juga dilantik menjadi Kadis Pendidikan Banten, tahun 2012.

Sedangkan Iing Suwargi dilantik jadi Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten tahun 2011. Selain ketiga orang itu, Ratu Atut juga menunjuk Sutadi menjadi Kadis Bina Marga dan Tata Ruang tahun 2008.

"Pengangkatan para pejabat oleh terdakwa tersebut disertai dengan syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan terdakwa dan apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya," tambah jaksa Afni.

Atut, kata Afni, beberapa kali bertemu dengan keempat pejabat Pemprov Banten itu di Hotel Crowne Plaza, dan mengajukan permintaan yang tak bisa dibantah mereka.

Baca Juga: Kini Mereka Gabung Jadi Relawan Agus-Sylvi for Anies-Sandi

Permintaan Atut adalah, meminta agar pengusulan anggaran kegiatan dan pelaksanaan proyek pekerjaan yang ada pada masing-masing dinas dikoordinasikan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Adik Atut).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI