Suara.com - Pengacara-pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air deklarasikan Tim Reaksi Cepat ACTA untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan di pemilihan kepala daerah Jakarta putaran kedua.
Penasihat ACTA Hisar Tambunan menyebutkan dua tipe kecurangan yang harus diantisipasi. Pertama, mobilisasi pemilih ilegal untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kedua, politik uang.
"Banyak sekali pemilih dengan hanya bermodal e-KTP atau kartu rekap e-KTP sementara yang tak dikenal warga setempat yang datang bergerombol dan terlihat dikawal preman. Mereka tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), namun mengintimidasi petugas KPPS untuk memaksa memilih di TPS tersebut," ujar Hisar di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
ACTA mendeklarasikan tim sendiri agar dapat menyelesaikan kasus di tempat berlangsungnya pemungutan suara.
"Tidak mungkin berharap bisa menyelesaikan masalah kecurangan di Mahkamah Konstitusi karena adanya aturan batas maksimal selisih suara untuk berperkara di MK yang hanya satu persen," kata dia.
Tim tersebut, kata dia, terdiri dari advokat-advokat militan dan berani. Selain itu, mereka memiliki pengetahuan luas tentang aturan pilkada.
Dasar hukum pembentukan Tim Reaksi Cepat ACTA Pasal 131 UU Pilkada.
Hisar menegaskan Tim Reaksi ACTA bukan bagian dari tim sukses pasangan calon tertentu. Tapi, di lapangan nanti tim tetap berkoordinasi dengan tim sukses kandidat.
Hisar mengatakan anggotanya akan disebarkan di semua tempat.
"Dengan demikian begitu ada insiden, dalam waktu paling lama 30 menit sudah ada Tim Reaksi Cepat ACTA yang hadir di lokasi. Dengan kehadiran Tim Reaksi Cepat ACTA maka saksi dan relawan di TPS akan bertambah kepercayaan diri untuk memastikan aturan ditegakkan sebagaimana mestinya," kata dia.
Pengacara ACTA Bikin Tim Pencari Dosa-dosa Pilkada Jakarta
Rabu, 08 Maret 2017 | 16:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
24 November 2024 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI