Tentara 'Turun ke Sawah' Dinilai Rampas Paksa Hak Petani

Rabu, 08 Maret 2017 | 13:37 WIB
Tentara 'Turun ke Sawah' Dinilai Rampas Paksa Hak Petani
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan pertanian.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika 30 hari setelah panen tidak dikerjakan, maka diusahakan pengelolaannya diambil alih oleh Koramil bekerjasama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat. Surat Edaran itu tentang dukungan gerakan percepatan tanam padi.

Lahan yang diambil alih pengelolaannya diatur dengan kesepakatan para pihak terkait (petani dan pengelola) dengan ketentuan seluruh biaya usaha tani dikembalikan pada pengelola.

Lalu keuntungan dari usaha tahi dibagi antara petani dan pengelola dengan perbandingan 20 persen untuk petani dan 80 persen untuk pengelola. Kerjasama pengelolaan antara Koramil dan UPT Kecamatan diatur lebih lanjut dengan perjanjian tersendiri. (Antara)

Baca Juga: Tentara 'Turun ke Sawah', Bagi Hasil untuk Petani Hanya 20 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI