Suara.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan pertanian. Dalam edarat itu, tentara di sana bisa ambil alih pengelolaan petanian dengan syarat tertentu.
Surat Edaran bertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani Irwan Prayitno. Dalam surat itu disebutkan petani harus menanam kembali lahannya 15 hari setelah panen.
Jika 30 hari setelah panen tidak dikerjakan, maka diusahakan pengelolaannya diambil alih oleh Koramil bekerjasama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat. Surat Edaran itu tentang dukungan gerakan percepatan tanam padi.
Lahan yang diambil alih pengelolaannya diatur dengan kesepakatan para pihak terkait (petani dan pengelola) dengan ketentuan seluruh biaya usaha tani dikembalikan pada pengelola.
Lalu keuntungan dari usaha tahi dibagi antara petani dan pengelola dengan perbandingan 20 persen untuk petani dan 80 persen untuk pengelola. Kerjasama pengelolaan antara Koramil dan UPT Kecamatan diatur lebih lanjut dengan perjanjian tersendiri.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumbar Chandra membenarkan surat edaran yang bertujuan untuk mencapai luas tanaman padi dalam Gerakan Percepatan Tanam di Seluruh Indonesia.
"Ini sebenarnya sudah dijalankan sejak 9 Februari 2017 pada 11 kabupaten dan kota di Sumbar. Namun, kendala di lapangan banyak petani yang enggan menggarap lahannya karena beberapa faktor," kata dia saat dihubungi, (3/8//2017).
Di Kabupaten Tanah Datar menurutnya petani menolak menanami lahan setelah panen karena sesuai tradisi masa tanam dimulai kembali setelah lebaran. Sementara di Kabupaten Pesisir Selatan petani lebih memilih untuk mengelola lahan gambir dari pada sawah, karena harga gambir sedang tinggi.
"Ini menjadi persoalan, karena program yang ada tidak berjalan sesuai harapan. Kami berkoordinasi dengan Koramil mencari solusi. Salah satunya seperti yang tertera dalam surat edaran itu," katanya.
Namun ia membantah hal itu sebagai upaya perampasan lahan petani, apalagi seperti sistem tanam paksa zaman Belanda, karena semua berdasarkan kesepakatan dan perjanjian kerjasama yang jelas.