Anggota polisi meringkus lelaki berinisial MR (67) lantaran dilaporkan warga dengan tuduhan mencabuli anak perempuan tetangga. Modus MR diduga dengan berpura-pura menjadi dukun yang dapat menyembuhkan penyakit.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat (5 Maret 2017) dan akhirnya kami amankan pelaku di kediamannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Rabu (8/3/2017).
Polisi juga menangkap istri MR berinisial P (60) lantaran diduga ikut terlibat. Aksi mereka dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Andara I, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kami juga mengamankan istrinya berinisial P karena diduga membantu pelaku dalam menjalankan aksinya," kata dia.
Tapi, Budi belum bisa membeberkan secara rinci kronologis kasus tersebut.
"Mengenai modus dan kronologisnya nanti saat rillis kami sampaikan," kata dia.
Saat ini, MR dan P sudah diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat (5 Maret 2017) dan akhirnya kami amankan pelaku di kediamannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Rabu (8/3/2017).
Polisi juga menangkap istri MR berinisial P (60) lantaran diduga ikut terlibat. Aksi mereka dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Andara I, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kami juga mengamankan istrinya berinisial P karena diduga membantu pelaku dalam menjalankan aksinya," kata dia.
Tapi, Budi belum bisa membeberkan secara rinci kronologis kasus tersebut.
"Mengenai modus dan kronologisnya nanti saat rillis kami sampaikan," kata dia.
Saat ini, MR dan P sudah diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan.